Cisarua, 25/11 – Setelah
sebelumnya sebanyak 21 bangunan tak berizin dibongkar, kali ini Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten Bogor kembali membongkar bangunan vila tak berizin yang terletak di
Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor,
Senin (25/11). Dalam pembongkaran kali ini, pihak Satpol PP mengerahkan tiga
alat berat backhoe untuk meratakan bangunan vila yang rata – rata sudah
permanen.
“Kita rencanakan hari ini
sebanyak 41 unit bangunan dari 16 pemilik akan kita bongkar,” kata Kepala
Satpol PP, Dace Supriadi saat ditemui di sela-sela pembongkaran.
Ia pun menjelaskan, pembongkaran
dilakukan karena bangunan telah menyalahi aturan dengan berdiri di atas lahan
negara. “Perlu diketahui bahwa, bangunan yang kami bongkar disamping tidak
memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga berada di tanah negara, yang lebih
parah lagi ada yang berdiri di kawasan konservasi sehingga tidak ada alasan untuk
tak dibongkar, dan tidak ada peluang untuk diberikan izin,” jelasnya.
Dace menegaskan, pembongkaran vila tak berizin
akan terus dilakukan hingga akhir tahun ini. “Untuk target 200 bangunan sudah
harus dibongkar hingga akhir Desember, nanti dilanjutkan tahun 2014,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya
sama sekali belum pernah bertemu dengan para pemilik vila tak berizin. “Sampai
saat ini belum ada yang muncul, karena kami lakukan proses pembongkaran ini
lebih banyak berkomunikasi dengan penjaga vila, sementara pemiliknya tidak ada
di tempat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP
Provinsi Jawa Barat, Sigit, yang turut serta dalam pembongkaran ini memuji
penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor untuk menegakkan
peraturan. “Kawasan ini bukan untuk Kabupaten Bogor saja, kawasan ini
melindungi Jawa Barat, bahkan Indonesia pun berkepentingan terhadap kawasan
ini. Lahan ini sangat penting bagi kita semua, karena merupakan kawasan lindung, kawasan resapan air,
sehingga yang dikerjakan ini adalah untuk masyarakat luas,” ujarnya.
Sigit menyatakan kesiapan
pihaknya untuk membantu Pemkab Bogor dalam melakukan penertiban bangunan tak
berizin di kawasan Puncak ini. “Gubernur memerintahkan kepada kita untuk
mendukung sepenuhnya operasi ini, jadi apa yang misalnya ada keterbatasan dari
Satpol PP Kabupaten Bogor sudah kewajiban kami untuk membantu sepenuhnya demi
suksesnya pembongkaran vila ini,” imbuhnya.
Bangunan dan vila yang dibongkar
saat ini diantaranya milik, Parlindungan Siregar sebanyak 7 unit bangunan,
Kristin sebanyak 5 unit bangunan, Linda Purnomo sebanyak 4 unit bangunan,
Budianto sebanyak 4 unit bangunan, dan Sumarno sebanyak 3 unit bangunan.
(ARI/Diskominfo Kab. Bogor)
sumber
sumber
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif