SINDONEWS.COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah memenuhi
persyaratan administrasi, kajian, dan pendalaman yang diperlukan untuk
pembentukan Kabupaten Bogor Barat sebagai daerah otonom baru di Jawa Barat.
Bupati Bogor Rachmat
Yasin menuturkan, dengan mempertimbangkan aspek filosofis, historis, yuridis,
dan teoritis, serta tinjauan teknis dari berbagai pihak yang kompeten.
"Pembentukan
daerah otonom baru yang merupakan pemekaran Kabupaten Bogor merupakan salah
satu upaya Pemkab Bogor dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat, namun
realisasinya masih memerlukan proses yang panjang agar pelaksanaannya
benar-benar berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan
masyarakat," katanya di Bogor, Selasa (20/8/2013).
dia juga mengatakan,
rincian barang bergerak dan tidak bergerak yang akan diserahkan kepada daerah
otonom baru meliputi, aset tanah, peralatan dan mesin, bengunan gedung, jalan,
irigasi dan jaringan, konstruksi dalam pengerjaan, dan aset tetap lainnya yang
terdapat di Kabupaten Bogor Barat serta personil dan piutang juga akan
diserahkan kepada daerah otonom baru.
Sebelumnya, Dewan
Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menyetujui rencana pemekaran atau
pembentukan daerah otonom baru bernama Kabupaten Bogor Barat.
Ketua DPRD Kabupaten
Bogor Mochamad Hanafi menjelaskan, keputusan persetujuan tersebut merupakan
perubahan keputusan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 12 tahun 2007 dan Keputusan DPRD
Kabupaten Bogor Nomor 20 tahun 2009.
"Perubahan
tersebut menyangkut cakupan wilayah, rincian jumlah nominal dana hibah per
tahun untuk kepentingan bantuan operasional penyelenggaraan
pemerintahan di
daerah otonom baru selama tiga tahun berturut-turut sejak
awal pembentukannya
dari APBD Kabupaten Bogor," katanya di Bogor hari ini.
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif