SINDONEWS.COM | Sebanyak 239 dari
500 vila ilegal yang berdiri di kawasan Puncak (Kecamatan Megamendung dan
Cisarua) Kabupaten Bogor akan dibongkar paksa.
Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Bogor Dace Supriadi mengatakan, saat ini ratusan vila tersebut
sedang menjalani prosedur sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008
tentang ketertiban umum.
"Ada yang sudah
dilayangkan surat peringatan (SP) satu, dua, tiga, dan ada juga yang siap
ekseksui dibongkar," kata Dace kepada wartawan di Bogor, Kamis
(17/10/2013).
Rencananya lanjut
dia, 239 vila tersebut ditargetkan mulai dibongkar pada awal November hingga
akhir Desember 2013 mendatang.
"Setelah SP satu
hingga tiga tidak diindahkan kita akan lakukan pemanggilan terhadap pemilik
vila dan akan dilakukan pembongkaran," katanya.
Sebenarnya, lanjut
dia, jika dilakukan pendataan ulang vila atau bangunan ilegal di kawasan Puncak
bisa lebih dari 500 unit.
"Nah data yang
baru masuk ke kita ada 239 pemilik bangunan, sisanya 340 bangunan itu masih
ditangani pihak Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman," ungkapnya.
Terkait maraknya
bangunan yang melanggar perizinan dan site plan, pihaknya mengaku sering
menerima pengaduan dari warga ataupun pemilik vila yang keberatan.
"Bahkan ada
beberapa pemilik vila serta warga sekitar yang keberatan jalannya ditutup
karena ada pelebaran bangunan hotel," katanya.
Menurutnya, hal
tersebut akan dicarikan solusi agar konflik tidak berkepanjangan.
"Masing-masing pihak yang berkonflik, baik pengelola Grand Hill Hotel dan
warga sekitar untuk bermuswarah untuk mencapai mufakat baiknya seperti
apa," paparnya.
Jika memang terjadi
pelanggaran siteplan, pihaknya berjanji akan melakukan kajian terhadap
perizinannya. "Kita upayakan musyawarah mufakat, agar keinginan
masing-masing pihak bisa terakomodir," tandasnya.
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif