CISARUA- Pengelola Ritel Taman Wisata Matahari (TWM) masih berusaha keras memuluskan proyek pembangunan puluhan kios diatas lahan parkir seluas ratusan meter yang berlokasi di Desa Cilember Kecamatan Cisarua.
Padahal Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) serta Satpol-PP Kabupaten Bogor sudah melayangkan surat penghentian sementara pengerjaan pembangunan.
Rencananya setiap kios berukuran mini beratap rangka baja ringan itu akan disewakan kepada sejumlah investor maupun umum seharga hingga puluhan juta rupiah per tahun.
Wakil Kepala Bagian Ritel TWM, Arif Suryadi, saat didatangi sejumlah petugas di kantornya, Jum'at (24/02/2012) sempat berkilah bahwa selama ini pihaknya tidak mengatahui adanya ketentuan harus ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) membangun kios diatas lahan milik boss-nya itu.
"Kami tidak mengerti kenapa membangun kios - kios ini kok harus memiliki IMB, ini kan bangunan semi permanen dan sewaktu-waktu akan dibongkar, sementara ijin lingkungan dari warga sudah ada," geramnya.
Arif juga menagatakan bahwa pihaknya saat ini tengah berupaya untuk menempuh proses perijinan, dan menunda sementara pengerjaan 86 kios. Tak hanya itu, dia juga sesumbar terkait pernyataan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bogor mengenai lahan parkir itu menyalahi Koofesien Dasar Bangunan (KDB) lantaran menggunakan aspal.
“Kami akan mencari solusi dalam penyelesaiannya. Sebab jika aspal dibongkar dan diganti conblok itu kan harus pakai biaya. Mungkin kami akan membuat taman untuk menyerap air, lagi pula kios itu juga belum tentu laku dipasarkan," kilahnya.
Sebelumnya, UPT Pengawas Bangunan Wilayah II Ciawi sudah melakukan langkah persuasif dengan cara memberikan surat teguran kepada pengelola Ritel agar pembangunan kios dan pengaspalan dihentikan. Bahkan DTBP juga telah sudah melayangkan sebanyak tiga surat teguran namun pengelola masih tidak menggubrisnya. Justeru sebaliknya, pengelola dengan sengaja melanjutkan pembangunan dan gencar memasarkan kios – kios yang masih kerangka setengah jadi itu dengan harga yang cukup tinggi.
Dikutip dari kabar publik 22 Nopember 2011 lalu juga menyoroti arogansi pengelola Taman Wisata Matahari (TWM) yang dianggap melarang mereka untuk berjualan di area wisata serta adanya pengusiran oleh aparat keamanan.
Saat itu Kepala Bagian Ritelnya, Muhamad Karsim juga sesumbar bahwa pihaknya berhak mengusir padagang yang berjualan diatas lahan milik perusahaannya. “Ini area milik pribadi bukan pemerintah kabupaten Bogor, jadi wajar saja para pedagang asongan yang didominasi warga sekitar ditertibkan,” ujarnya.
Menurut Karsim, selain membuat area wisata menjadi semrawut juga mengganggu ketenangan para pengunjung. Disamping merugikan pedagang resmi yang menyewa kios resmi yang sudah ada di lokasi TWM.
“Keberadaan pedagang asongan dianggap merugikan para pedagang kios resmi, karena mereka langsung menawarkan dagangannya kepada pengungjung. Padahal, para pedagang resmi harus mengeluarkan biaya sewa perbulannya,” papar Karsim.
Keluhan Calon Penyewa Kios
Pantauan Berita Bogor, sejumlah pedagang yang akan menyewa kios itu mengaku kebingungan. Pasalnya, pembangunan kios yang hampir rampung itu terhenti, sementara rencana mereka untuk menyewa kios dan berdagang dilokasi itu juga ikut tertunda.
"Padahal di kios yang di sediakan TWM hanya Rp6 juta setahun dengan fasilitas bangunan lebih bagus,” ujar salah satu eks pedagang Cibogo itu yang enggan disebut namanya.
Pedagang ini berharap dapat segera menjajakan barang dagangannya demi kelancaran perekonomian mereka. “Kami hanya pedagang kecil mas, jadi tidak tau harus bagaimana. Dulu kami hidup bagus di Kios Cibogo, kemudian kami disingkirkan, sekarang mau sewa tempat ini malah perijinanya dipersulit ,” tambahnya .
Hal senada dikatakan H.Eni salah satu supplier yang sudah menggeluti usahanya lebih dari 15 tahun. “Dulu tidak ada persaingan seperti ini. Sekarang seolah - olah semua tempat ingin dikuasai oleh pengusaha besar itu, orang lain seolah tidak boleh hidup”.
Tak hanya itu, Ny.Nelfi, pedagang di Warung Kaleng juga mengeluhkan masalah perijinan yang belum tuntas, sehingga mereka belum juga bisa mengisi kios yang akan disewa di Rest Area TWM. “Masak kalau masalah ijin Cuma kami - kami saja yang dipertanyakan. Padahal usaha kami kan cuma usaha kecil,” sambungnya. (Rif/Yd/Cj)
Sumber by : BeritaBogor
Padahal Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) serta Satpol-PP Kabupaten Bogor sudah melayangkan surat penghentian sementara pengerjaan pembangunan.
Rencananya setiap kios berukuran mini beratap rangka baja ringan itu akan disewakan kepada sejumlah investor maupun umum seharga hingga puluhan juta rupiah per tahun.
Wakil Kepala Bagian Ritel TWM, Arif Suryadi, saat didatangi sejumlah petugas di kantornya, Jum'at (24/02/2012) sempat berkilah bahwa selama ini pihaknya tidak mengatahui adanya ketentuan harus ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) membangun kios diatas lahan milik boss-nya itu.
"Kami tidak mengerti kenapa membangun kios - kios ini kok harus memiliki IMB, ini kan bangunan semi permanen dan sewaktu-waktu akan dibongkar, sementara ijin lingkungan dari warga sudah ada," geramnya.
Arif juga menagatakan bahwa pihaknya saat ini tengah berupaya untuk menempuh proses perijinan, dan menunda sementara pengerjaan 86 kios. Tak hanya itu, dia juga sesumbar terkait pernyataan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bogor mengenai lahan parkir itu menyalahi Koofesien Dasar Bangunan (KDB) lantaran menggunakan aspal.
“Kami akan mencari solusi dalam penyelesaiannya. Sebab jika aspal dibongkar dan diganti conblok itu kan harus pakai biaya. Mungkin kami akan membuat taman untuk menyerap air, lagi pula kios itu juga belum tentu laku dipasarkan," kilahnya.
Sebelumnya, UPT Pengawas Bangunan Wilayah II Ciawi sudah melakukan langkah persuasif dengan cara memberikan surat teguran kepada pengelola Ritel agar pembangunan kios dan pengaspalan dihentikan. Bahkan DTBP juga telah sudah melayangkan sebanyak tiga surat teguran namun pengelola masih tidak menggubrisnya. Justeru sebaliknya, pengelola dengan sengaja melanjutkan pembangunan dan gencar memasarkan kios – kios yang masih kerangka setengah jadi itu dengan harga yang cukup tinggi.
Dikutip dari kabar publik 22 Nopember 2011 lalu juga menyoroti arogansi pengelola Taman Wisata Matahari (TWM) yang dianggap melarang mereka untuk berjualan di area wisata serta adanya pengusiran oleh aparat keamanan.
Saat itu Kepala Bagian Ritelnya, Muhamad Karsim juga sesumbar bahwa pihaknya berhak mengusir padagang yang berjualan diatas lahan milik perusahaannya. “Ini area milik pribadi bukan pemerintah kabupaten Bogor, jadi wajar saja para pedagang asongan yang didominasi warga sekitar ditertibkan,” ujarnya.
Menurut Karsim, selain membuat area wisata menjadi semrawut juga mengganggu ketenangan para pengunjung. Disamping merugikan pedagang resmi yang menyewa kios resmi yang sudah ada di lokasi TWM.
“Keberadaan pedagang asongan dianggap merugikan para pedagang kios resmi, karena mereka langsung menawarkan dagangannya kepada pengungjung. Padahal, para pedagang resmi harus mengeluarkan biaya sewa perbulannya,” papar Karsim.
Keluhan Calon Penyewa Kios
Pantauan Berita Bogor, sejumlah pedagang yang akan menyewa kios itu mengaku kebingungan. Pasalnya, pembangunan kios yang hampir rampung itu terhenti, sementara rencana mereka untuk menyewa kios dan berdagang dilokasi itu juga ikut tertunda.
"Padahal di kios yang di sediakan TWM hanya Rp6 juta setahun dengan fasilitas bangunan lebih bagus,” ujar salah satu eks pedagang Cibogo itu yang enggan disebut namanya.
Pedagang ini berharap dapat segera menjajakan barang dagangannya demi kelancaran perekonomian mereka. “Kami hanya pedagang kecil mas, jadi tidak tau harus bagaimana. Dulu kami hidup bagus di Kios Cibogo, kemudian kami disingkirkan, sekarang mau sewa tempat ini malah perijinanya dipersulit ,” tambahnya .
Hal senada dikatakan H.Eni salah satu supplier yang sudah menggeluti usahanya lebih dari 15 tahun. “Dulu tidak ada persaingan seperti ini. Sekarang seolah - olah semua tempat ingin dikuasai oleh pengusaha besar itu, orang lain seolah tidak boleh hidup”.
Tak hanya itu, Ny.Nelfi, pedagang di Warung Kaleng juga mengeluhkan masalah perijinan yang belum tuntas, sehingga mereka belum juga bisa mengisi kios yang akan disewa di Rest Area TWM. “Masak kalau masalah ijin Cuma kami - kami saja yang dipertanyakan. Padahal usaha kami kan cuma usaha kecil,” sambungnya. (Rif/Yd/Cj)
Sumber by : BeritaBogor
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif